Perwira Polisi di Kendari Diperiksa Propam Usai Dugaan Pelanggaran Etik

By Admin


Polda Sultra
nusakini.com, Kendari — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara memeriksa seorang perwira polisi berinisial Iptu AK terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi, Selasa, 24 Maret 2026.

Pemeriksaan dilakukan setelah yang bersangkutan dilaporkan oleh istrinya usai peristiwa penggerebekan di sebuah homestay di Kelurahan Baruga, Kota Kendari, Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 Wita.

Menurut keterangan kepolisian, saat penggerebekan berlangsung, Iptu AK diduga berada bersama seorang perempuan yang bukan pasangan sahnya. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra.

Petugas piket Propam selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan Iptu AK untuk menjalani pemeriksaan internal.

Kasubid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Sarwo Edi Wibowo, menyatakan bahwa proses penanganan masih berlangsung dan pihaknya tengah mendalami seluruh fakta.

“Yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam dan penyidik Ditreskrimum. Kami akan menelusuri kronologi serta dugaan pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.

Ia menambahkan, institusi Polri berkomitmen menindak setiap anggota yang terbukti melanggar aturan, baik disiplin maupun kode etik.

Polda Sultra juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil pemeriksaan resmi. (*)